BLOGGER anak SMK NEGERI 1 LAHAT "teknik instalasi tenaga listrik

Jumat, 29 Juli 2011

sejarah listrik di indonesia dari zaman belanda s/d sekarang


 


             Tgl 27 Oktober 2008 adalah peringatan Hari Listrik Nasional ke-63. Ketenagalistrikan di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka. Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke 19, pada saat beberapa perusahaan Belanda, antara lain pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri.


Ketenagalistrikan untuk kemanfaatan umum mulai ada pada saat perusahaan swasta Belanda, yaitu NV NIGN, yang semula bergerak di bidang gas memperluas usahanya di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kemanfaatan umum. Pada tahun 1927 Pemerintah Belanda membentuk s'Land Waterkracht Bedrijven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea Lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta. Selain itu, di beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.


Dengan menyerahnya pemerintah Belanda kepada Jepang dalam Perang Dunia II, maka Indonesia dikuasai Jepang. Oleh karena itu, perusahaan listrik dan gas yang ada diambil alih oleh Jepang dan semua personil dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih oleh orang-orang Jepang. Denagn jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu, dandiproklamasikannya Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka kesempatan yang baik ini dimanfaatkan oleh Pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.


Setelah berhasil merebut perusahaan listrik dan gas dari tangan kekuasaan Jepang, kemudian pada bulan September 1945 suatu delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas menghadap Pimpinan KNI Pusat yang waktu itu diketuai oleh Mr Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka. Selanjutnya Delegasi bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada Pemerintah Republik Indonesia.


Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno dan kemudian dengan penetapan Pemerintah No.1 tahun 1945 tertanggal 27 Oktober 1945, dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
     Dengan adanya agresi Belanda I dan II, sebagian besar perusahaan-perusahaan listrik dikuasai kembali oleh Pemerintah Belanda atau pemiliknya semula. Pegawai-pegawai yang tidak mau nekerjasama kemudian mengungsi dan menggabungkan diri pada kantor-kantor Jawatan Listrik dan Gas di daerah-daerah Republik Indonesia yang bukan daerah pendudukan Belanda untuk meneruskan perjuangan. Selanjutnya, dikeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 163 tanggal 3 Oktober 1953 tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik milik bangsa asing di Indonesia jika waktu konsesinya habis.
Tanggal 27 Oktober 1945 kemudian dikenal sebagai Hari Listrik dan Gas. Tahun 1975, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, sempat menggabung Hari LIstrik Nasional dengan Hari Kebaktian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik yang jatuh tanggal 3 Desember. Karena pentingnya semangat dan nilai-nilai hari listrik, maka sejak 1992 Menteri Pertambangan dan Energi menetapkan tanggal 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional.
sumber :